Pasal 10
(1) Berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Perintah Kedua (SP-2) kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam penyampaian peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk IUPHHK-HTI tidak disertakan dengan Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT). (3) Dalam hal IUPHHK-HA, Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT) / Annual Allowable Cut ditetapkan berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada waktu penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
