PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas: a. menilai rencana trayek batas; b. menilai hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga; c. menilai peta kerja tata batas; d. menilai peta hasil tata batas.
