Pasal 4
BAB 2 — PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan terdiri dari unsur: a. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, atau Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan kawasan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan konservasi; b. Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota; d. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan terkait; f. Perum Perhutani apabila kawasan hutan merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan g. Camat setempat.
