PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 3
BAB 2 — PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota.
