PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Tindak lanjut hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan: a. MENETAPKAN rencana trayek batas; b. MENETAPKAN hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga; c. MENETAPKAN peta kerja tata batas; d. menandatangani berita acara dan peta hasil tata batas.
