PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN...
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka: a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum Peraturan ini; dan b. Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebelum Peraturan ini; dinyatakan tetap berlaku.
