PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN...
Pasal 7
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM), dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
