PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN...
Pasal 9
Sejak berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.07/Menhut_II/2006 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Lingkup Kantor Pusat Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
