PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN...
Pasal 3
Sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :
- Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
- Penetapan Bendahara Penerimaan; dan
- Penetapan Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
