PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN...
Pasal 4
(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan Kepala Satuan Kerja, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satuan Kerja yang baru langsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
