PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN...
Pasal 2
Melimpahkan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/ Barang kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang, dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan.
