Pasal 36
BAB 9 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan terhadap pemengang IUPJLWA dilakukan oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan yang meliputi: a. pemeriksaan langsung di lapangan; b. pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan; dan c. pemeriksaan laporan pemegang izin usaha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk kegiatan sarana pariwisata alam; b. kepala Seksi SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk kegiatan jasa wisata alam. (3) Dalam rangka pengawasan kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat dapat bekerjasama dengan lembaga pengawas independent yang terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh lembaga pengawas independent yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
