PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 37
BAB 9 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dilaporkan kepada: a. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk kegiatan sarana wisata alam. b. Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. (3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
