PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 35
BAB 9 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pembinaan terhadap pemengang IUPJLWA dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal. b. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. c. Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (3) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan.
