PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 34
BAB 8 — KERJASAMA PARIWISATA ALAM
(1) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui oleh gubernur atau bupati/walikota. (2) Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA.
