PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Sekretaris, para Kepala Bagian dan para Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib bekerja sama dan merupakan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
