PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian Kehutanan.
