PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala Bagian pada Sektretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon III.b. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
