PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.
