PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN...
Pasal 4
pasal.id
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
- Menyalurkan dana PPMPBK kepada PIHAK KEDUA;
- Memberikan arahan berupa pembinaan dan bimbingan;
- Memonitor kegiatan PPMPBK yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Hak PIHAK PERTAMA :
- Menerima laporan kemajuan kegiatan dari PIHAK KEDUA;
- Meminta pertanggungjawaban PIHAK KEDUA, apabila secara nyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam RUKK;
- Menerima bukti pertanggungjawaban dana dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Kewajiban PIHAK KEDUA :
- melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1;
- Menyampaikan bukti pertanggungjawaban/pengeluaran dana kepada PIHAK PERTAMA;
- Mengembalikan uang yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sesuai RUKK berdasarkan hasil evaluasi/pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua);
- Membuat laporan hasil akhir kegiatan kepada PIHAK PERTAMA;
- Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA jika sewaktu-waktu diperlukan;
- Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. b. Hak PIHAK KEDUA :
- Menerima dana PPMPBK dari PIHAK PERTAMA sebagai biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
- Mendapat arahan dan bimbingan dari PIHAK PERTAMA.
