Pasal 3
pasal.id
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan kegiatan PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan dana PPMPBK kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana Pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2014. (2) PIHAK PERTAMA memberikan dana untuk kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS). (3) PIHAK PERTAMA memberikan dana PPMPBK untuk melaksanakan kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor………………. atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............ (4) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut: a. Tahap I, sebesar 40 % dari keseluruhan dana jika RUKK telah disetujui dan SPKS telah ditandatangani oleh kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). b. Tahap II, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 30 % sesuai RUKK. c. Tahap III, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60 % sesuai RUKK.
