Pasal 5
pasal.id
PERSELISIHAN (1) Apabila salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan secara lisan maupun tulisan. (2) Apabila timbul perselisihan antar PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan. (3) Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai penyelesaian, kedua belah pihak berkesepakatan untuk menunjuk Panitia Arbitrase di Pengadilan Negeri ………………….. (4) Selama proses penyelesaian dengan cara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
