Pasal 6
(1) Setiap pengelola hutan produksi, pemegang izin pemanfaatan hutan produksi, izin usaha industri primer hasil hutan kayu/hasil hutan bukan kayu dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) wajib memiliki GANISPHPL. (3) Perusahaan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP Diklat atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi belum mengajukan permohonan pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL, maka Kartu GANISPHPL tidak dapat diterbitkan, dan untuk penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan mengikuti penyegaran terlebih dahulu. (9) Prosedur untuk mutasi kartu GANISPHPL sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8), diatur dalam lampiran 1 Pedoman Sertifikasi GANISPHPL. 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :
