PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH)
memiliki kompetensi:
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan
pembangunan jalan angkutan, sarana dan prasarana base camp,
pondok kerja, menara pengawasan, TPn dan TPK.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.221
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (9) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
