PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL
melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih
kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
