PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa
melalui peringatan, karena :
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id 221, No.2010
