PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS-
GANISPHPL melalui peringatan karena tidak melaksanakan salah satu
atau lebih kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
