PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK)
Pelayanan Portal SILK bagi Instansi Pemerintah melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi : a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK; b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum terkait legalitas kayu; c. Penyediaan informasi penetapan LP&VI; d. Daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA; e. Validasi terhadap Dokumen V-Legal yang diterima bagi otoritas pabean INDONESIA; f. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian; dan g. Daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor.
