PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS...
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK)
Pelayanan Portal SILK bagi Pemegang Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diberikan kepada : a. Instansi pemerintah; b. Komite Akreditasi Nasional (KAN); c. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI); d. Pemegang S-PHPL atau S-LK; e. ETPIK dan ETPIK Non-Produsen yang telah mendapatkan Dokumen V- Legal; f. Otoritas kompeten negara tujuan ekspor; dan g. Pemantau Independen (PI). www.djpp.kemenkumham.go.id
