PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 jis. Nomor 10031/KPTS-II/2002 dan Nomor 59/Kpts- II/2003 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, sepanjang menyangkut sanksi bagi IPHH Kayu dan IUIPHHK dinyatakan tidak berlaku lagi.
