PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI...
Pasal 17
BAB 3 — BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)
(1) Sebelum ditandatangani hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, kemudian BAP dibacakan kepada pihak yang akan menandatangani pemeriksaan untuk diketahui isinya, dan selanjutnya ditandatangani. Contoh pembuatan BAP sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Apabila pihak yang diperiksa menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka dibuat Berita Acara Penutup dengan mencantumkan alasan-alasan penolakan. Contoh pembuatan Berita Acara Penutup sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
