PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 34
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 29 ayat (8) dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan. (2) Dalam rangka pembukaan lahan untuk melaksanakan kegiatan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib membayar PSDH, DR dan Penggantian Nilai Tegakan (PNT). (3) Tata cara pelaksanaan pembayaran PSDH, DR dan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
