Pasal 33
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyampaikan usulan penerbitan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama.
