Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a, wajib memenuhi persyaratan: a. dapat dikelola dan dijadikan bagian dari satu unit pengelolaan hutan; b. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan e. mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota. (2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Unit Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya dan unsur Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. (4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara, dan dilampiri dengan laporan dan peta yang memuat koordinat lokasi, luas, dan letak lahan kompensasi. (5) Berita Acara dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan: a. surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan, atau b. surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.
