PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI...
Pasal 17
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN
Untuk menjaga keamanan senjata api dan peluru yang disimpan serta pemeliharaannya, Kepala satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan, wajib menunjuk seorang personil yang bertanggungjawab atas senjata api berikut pelurunya.
