PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN
(1) Peluru disimpan di dalam peti yang diberi label yang mudah dibaca mengenai jumlah dan tanggal penerimaannya. (2) Peluru yang digunakan adalah : a. Peluru karet; b. Peluru bius; c. Peluru tajam. www.djpp.kemenkumham.go.id
