PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 46
BAB 9 — PERALATAN UNTUK KEGIATAN IPK
(1) Dalam hal terdapat kayu hasil penebangan IPK yang masih berada dalam areal kerja, sedangkan IPK tersebut telah berakhir, dapat diterbitkan izin alat untuk kepentingan mengangkut kayu dimaksud. (2) Izin alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh pejabat penerbit IPK sesuai kewenangannya.
