PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 47
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi. (2) Kepala Dinas Propinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
