PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 45
BAB 9 — PERALATAN UNTUK KEGIATAN IPK
(1) Kebutuhan jumlah alat pada IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan luas areal kerja IPK dan potensi kayu yang sekaligus dicantumkan dalam Keputusan pemberian IPK. (2) Pemegang IPK yang akan menambah, mengurangi atau mengganti alat, wajib melaporkan kepada pejabat penerbit izin IPK. (3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang akan menambah, mengurangi atau mengganti alat, wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi.
