PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pembentukan ULP Unit Pusat di masing-masing eselon I ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan. (2) Pembentukan ULP Unit Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Koordinator UPT Kementerian Kehutanan di masing-masing provinsi.
