PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan dalam membentuk ULP Unit Pusat dan Koordinator UPT dalam mengusulkan ULP Unit Daerah wajib mempertimbangkan : a. Volume, besaran dana, dan jenis pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Lokasi/jumlah sebaran pekerjaan; c. Ketersediaan sumber daya manusia di bidang pengadaan; d. Ketersediaan sarana dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. Efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan.
