PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Kehutanan dibentuk ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan melekat pada unit kerja yang sudah ada.
