PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pengaturan ULP adalah sebagai pedoman bagi unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam rangka membentuk ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah; (2) Tujuan pengaturan ULP lingkup Kementerian Kehutanan adalah terlaksananya pengadaan barang/jasa secara terintegrasi/terpadu, efektif dan efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
