PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 38
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan bersama-sama dengan Brigdalkarhut pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Bentuk peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kemandirian dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
