PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 37
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah menumbuh-kembangkan peranserta masyarakat dalam rangka pengendaliaan kebakaran hutan untuk ikut secara aktif dalam proses kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca. (2) Untuk menumbuh-kembangkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk : a. Pendidikan dan latihan; b. Penguatan kelembagaan; c. Fasilitasi; dan d. Penyuluhan.
