PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 35
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan : a. Pendidikan dan Latihan; b. Penguatan Kelembagaan; c. Fasilitasi; dan d. Penyuluhan.
