Pasal 34
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka optimalisasi kegiatan pengendalian kebakaran hutan, pemerintah berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip : a. penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi dan daya yang dimiliki masyarakat; b. memperkuat potensi dan daya yang dimiliki masyarakat; c. melindungi kepentingan masyarakat melalui keberpihakan kepada masyarakat guna mencegah persaingan yang tidak sehat; d. merupakan upaya penyadaran, penguatan kapasitas, dan pemberian akses kepada sumber daya; dan e. mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan.
