PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. Pencegahan; b. Pemadaman; dan c. Penanganan pasca.
