PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud disusunnya peraturan ini untuk memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan, sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
