PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 15
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran hutan pada masing masing wilayah dilakukan melalui tahapan kegiatan : a. Pemadaman awal; b. Pemadaman lanjutan; c. Pemadaman mandiri; d. Pemadaman gabungan; dan e. Pemadaman dari udara.
